MENGGAUNGKAN LAGI HARAPAN
DARI SK DEPARTEMEN PERTAHAN RI
UNTUK DANA KEHHORMATAN
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Departemen Pertahanan RI melalui Direktorat
Jenderal Kekuatan Pertahanan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor
SKEP/102/IX/2009 tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran kepada Veterean
Republik Indonesia atas nama Amat Isro (Isro A) dengan nomor NPV 10.008.984 Ds
Kuwurejo, Kec.Kutoarjo, Kab.Purworejo di Jawa Tengah. SK tersebut dikeluarkan dan
ditanda tangani oleh pejabat Suryadi, Mayor Jenderal TNI berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
24 TAHUN 2008 TENTANG DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA yang ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 4 April 2008 oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO.
Dikeluarkannya SK tersebut perlu mendapatkan
apresiasi dan merupakan penghargaan yang sangat luar biasa bagi Veteran Repubik
Indoenesia, tak kalah pula bagi Amat Isro yang pensiunan pegawai negeri
golongan 1A, yang berarti dapat menerima tambahan gaji 25 persen dari gaji
pesiunan yang diterimanya. Akan tetapi,
faktanya berbeda dengan yang didapat oleh Amat Isro.
Sudah sejak tahun 2009 berdasarkan tahun keluarnya
SK itu yang berarti sudah delapan tahun berlalu harapan itu hanya gaungnya
saja, realisasi tidak tampak, asa tinggal asa, meski mungkin masih ada harapan
sepanjang hayat masih dikandung badan.
Penerima SK bukannya diam diri dan tanpa usaha
dalam upaya pencairan Dana Kehormatan (Dahor) itu. Surat dari PT Taspen (Persero) Cabang
Purwokerto bernomor SRT-375/C.4.1/052010 tertanggal 6 Mei 2010 menolak
pencairan dahor itu dengan alasan bahwa NPV yang dimiliki oleh Amat Isro
dipakai oleh dua orang dengan nama dan nomor yang sama. Artinya bahwa dahor itu
telah dicairkan oleh seseorang yang bernama dan bernomor NPV sama meski alamat
berbeda, yaitu seseorang yang berlamat di
Desa Margasari RT 13 RW V Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal Jawa
Tengah. Tempat pencairan adalah PT
Taspen (Persero) Cabang Pekalongan.
Tidak berhenti sampai di situ usaha Penerima SK
setelah ditolaknya pencairan dahor oleh PT Taspen (Persero) Cabang Purwokerto.
Penerima SK atau Amat Isro mengajukan lagi ke Departemen Pertahanan dan
menghasilkan surat Klarifikasi keabsahan NPV a.n. Isro A NPV 10.008.984 melalui
suratnya tertanggal 25 September 2012 bernomor B/1634/IX/2012/DJPOT dan
ditandatangani atas nama Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Direktur Veteran
Kasubdit Minvet Purwanto SH, Kolonel Infantri NRP 30037. Sebenarnya klarifikasi
tersebut merupakan acuan tindak lanjut proses administrasi tahapan pencairan
dahor. Akan tetapi, faktanya berbeda
dengan yang didapat oleh Amat Isro. Dahor itu tetap tidak bisa cair.
Andai dihitung dahor itu berapa rupiahkan yang
mestinya dibayarkan kepada Amat Isro
sebagai veteran? Berdasarkan SK Dana Kehormatan itu yang berlaku mulai tanggal
1 Januari 2008 yang berarti sudah 116 (seratus enam belas) bulan hingga Agustus
2017. Kalau saja per bulan sejak Januari 2018 tanpa kenaikan hingga tahun 2017
berarti Rp250.000,00 x 116 bulan = Rp29.000.000,00 (angka yang tidak sedikit
bagi seorang pensiunan pegawai negeri golongan IA. Bahkan, seumurnya yang kini
sudah 90 tahun belum pernah memiliki uang sebanyak itu. Belum lagi kalau
dihitung bahwa sejak 2015 sudah mengalami kenaikan yang signifikan sampai
Rp750.000,00 (?) per bulan.
Di saat ini, di saat orang Indonesia merayakan Hari
Ulang Tahun Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia yang salah satu keberhasilan
adalah berkat perjuangan para veteran, tidak cukup hanya berteriak merdeka. Pemimpin
negera, para pejabat yang terkait seyogyanya tak hanya menerima apa yang
tertulis, tetapi sambut bola akar masalah sehingga harapan adanya dahor tidak
hanya gaungnya yang merdu, teriakan yang merdu seperti meneriakkan kata
MERDEKA!
Sepertinya
ada yang kurang dari negeri sepanjang hal yang remeh saja tidak bisa teratasi.
Kutoarjo,
16 Agustus 2017