Rabu, 16 Agustus 2017

MENGGAUNGKAN ASA DARI DANA KEHORMATAN VETERAN RI

MENGGAUNGKAN LAGI HARAPAN DARI SK DEPARTEMEN PERTAHAN RI
UNTUK DANA KEHHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Departemen Pertahanan RI melalui Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SKEP/102/IX/2009 tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran kepada Veterean Republik Indonesia atas nama Amat Isro (Isro A) dengan nomor NPV 10.008.984 Ds Kuwurejo, Kec.Kutoarjo, Kab.Purworejo di Jawa Tengah. SK tersebut dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pejabat Suryadi, Mayor Jenderal TNI berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2008 oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO.
Dikeluarkannya SK tersebut perlu mendapatkan apresiasi dan merupakan penghargaan yang sangat luar biasa bagi Veteran Repubik Indoenesia, tak kalah pula bagi Amat Isro yang pensiunan pegawai negeri golongan 1A, yang berarti dapat menerima tambahan gaji 25 persen dari gaji pesiunan yang diterimanya. Akan tetapi, faktanya berbeda dengan yang didapat oleh Amat Isro.
Sudah sejak tahun 2009 berdasarkan tahun keluarnya SK itu yang berarti sudah delapan tahun berlalu harapan itu hanya gaungnya saja, realisasi tidak tampak, asa tinggal asa, meski mungkin masih ada harapan sepanjang hayat masih dikandung badan.
Penerima SK bukannya diam diri dan tanpa usaha dalam upaya pencairan Dana Kehormatan (Dahor)  itu. Surat dari PT Taspen (Persero) Cabang Purwokerto bernomor SRT-375/C.4.1/052010 tertanggal 6 Mei 2010 menolak pencairan dahor itu dengan alasan bahwa NPV yang dimiliki oleh Amat Isro dipakai oleh dua orang dengan nama dan nomor yang sama. Artinya bahwa dahor itu telah dicairkan oleh seseorang yang bernama dan bernomor NPV sama meski alamat berbeda, yaitu seseorang yang berlamat di  Desa Margasari RT 13 RW V Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal Jawa Tengah.  Tempat pencairan adalah PT Taspen (Persero) Cabang Pekalongan.
Tidak berhenti sampai di situ usaha Penerima SK setelah ditolaknya pencairan dahor oleh PT Taspen (Persero) Cabang Purwokerto. Penerima SK atau Amat Isro mengajukan lagi ke Departemen Pertahanan dan menghasilkan surat Klarifikasi keabsahan NPV a.n. Isro A NPV 10.008.984 melalui suratnya tertanggal 25 September 2012 bernomor B/1634/IX/2012/DJPOT dan ditandatangani atas nama Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Direktur Veteran Kasubdit Minvet Purwanto SH, Kolonel Infantri NRP 30037. Sebenarnya klarifikasi tersebut merupakan acuan tindak lanjut proses administrasi tahapan pencairan dahor. Akan tetapi, faktanya berbeda dengan yang didapat oleh Amat Isro. Dahor itu tetap tidak bisa cair.
Andai dihitung dahor itu berapa rupiahkan yang mestinya dibayarkan kepada  Amat Isro sebagai veteran? Berdasarkan SK Dana Kehormatan itu yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008 yang berarti sudah 116 (seratus enam belas) bulan hingga Agustus 2017. Kalau saja per bulan sejak Januari 2018 tanpa kenaikan hingga tahun 2017 berarti Rp250.000,00 x 116 bulan = Rp29.000.000,00 (angka yang tidak sedikit bagi seorang pensiunan pegawai negeri golongan IA. Bahkan, seumurnya yang kini sudah 90 tahun belum pernah memiliki uang sebanyak itu. Belum lagi kalau dihitung bahwa sejak 2015 sudah mengalami kenaikan yang signifikan sampai Rp750.000,00 (?) per bulan.
Di saat ini, di saat orang Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia yang salah satu keberhasilan adalah berkat perjuangan para veteran, tidak cukup hanya berteriak merdeka. Pemimpin negera, para pejabat yang terkait seyogyanya tak hanya menerima apa yang tertulis, tetapi sambut bola akar masalah sehingga harapan adanya dahor tidak hanya gaungnya yang merdu, teriakan yang merdu seperti meneriakkan kata MERDEKA!
Sepertinya ada yang kurang dari negeri sepanjang hal yang remeh saja tidak bisa teratasi.
                                                                                                Kutoarjo, 16 Agustus 2017

Tidak ada komentar:

Lionjakan kasus covid-19, 28 Juli 2020

Hari ini Positif Tambah 21 Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purworejo terus merangkak naik. Kalau hari Senin (27/07/2020) pagi muncul 4...