PERATURAN SEKOLAH SMP NEGERI 5 PURWOREJO NOMOR : 423.7/132/2018
TENTANG
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH
BERSTANDAR NASIONAL
SMP 5 PURWOREJO
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KEPALA SMP 5
PURWOREJO
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam
rangka menjamin kelancaran pelaksanaan Ujian sekolah Berstandar Nasional Berbasis
Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 perlu menetapkan Peraturan sekolah yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Purworejo Tahun Pelajaran 2017/2018.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
negara Republik Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (lembaran negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5157);
4.
Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan
Keagamaan Islam;
5.
Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Keagamaan Kristen;
6.
Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2013 tentang
Sekolah Menengah Agama Katolik;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21
Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar;
11. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh
Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;
12. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0045/P/BSNP/II/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian sekolah Berstandar
Nasional
Berstandar Nasional Tahun
Pelajaran 2017/2018;
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Nomor:425.3/ /2018 tanggal ........................... 2018 tentang Penetapan SMP, SMPLB Berwenang dan Belum
Berwenang Dalam Menyelenggarakan Ujian sekolah Berstandar Nasional Tahun
Pelajaran 2017/2018;
2.
Sosialisasi UN dan US Dinas Pendidikan, Kepemudaan
dan Olahraga Kabupaten Purworejo, tanggal 23 Januari 2018
3.
Hasil rapat MKKS SMP Kabupaten Purworejo, tanggal 14
Februari 2018 tentang USBN SMP Kabupaten
Purworejo tahun pelajaran 2017/2018;
4.
Program Kerja SMP Negeri 5 Purworejo Tahun Pelajaran
2017/2018.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :PERATURAN SEKOLAH SMP NEGERI 5 PURWOREJO TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 5 PURWOREJO TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Pasal
1
(1)
Peraturan
Sekolah ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian sekolah
Berstandar Nasional SMP Negeri 5 Purworejo Tahun Pelajaran 2017/2018.
(2)
Peraturan
Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala SMP Negeri 5
Purworejo ini.
Pasal 2
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Sekolah
ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala SMP Negeri 5 Purworejo
Pasal
3
Peraturan Kepala SMP Negeri 5
Purworejo ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Purworejo
Pada tanggal 23 Februari 2018
Kepala SMP Negeri 5 Purworejo
AMROZI, M.Pd.
NIP 19650209 198803 1 006
LAMPIRAN
DAFTAR ISI
I. PENGERTIAN........................................................................................................ 8
II. PENYELENGGARAAN DAN PANITIA UJIAN SEKOLAH
BERSTANDAR NASIONAL DAN UJIAN NASIONAL............................................................................ ......... 9
A. Penyelenggara
.................................................................................................. 9
B. Penanggung jawab.................................................................................. ......... 9
C. Tugas
Penyelenggara ............................................................................ ......... 9
III. PESERTA
UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL ............................ ....... 10
A. Persyaratan
Peserta Ujian ...................................................................... ....... 10
B. Pendaftaran
Peserta Ujian....................................................................... ....... 10
IV. BAHAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL....................... ....... 11
A. Kisi-Kisi
Ujian sekolah Berstandar Nasional......................................... ....... 11
B. Bahan
Ujian sekolah Berstandar Nasional.............................................. ....... 11
C. Penyiapan
Bahan Ujian sekolah Berstandar Nasional ........................... ....... 11
D. Mata pelajaran yang Diujikan ................................................................ ....... 12
C. Jumlah Butir Soal dan alokasi waktu USBN.......................................... ....... 12
V. PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL........ ....... 13
A. Pelaksanaan
Ujian sekolah Berstandar Nasional.................................... ....... 13
B. Prosedur
Pelaksanaan Ujian sekolah Berstandar Nasional .................... ....... 14
VI. PEMERIKSAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL......... ....... 20
A. Pengumpulan
Hasil Ujian ..................................................................... ....... 20
B. Pengolahan
Hasil Ujian ........................................................................ ....... 20
VII. KELULUSAN............................................................................................... ....... 21
A.
Syarat Kelulusan ..................................................................................... ....... 21
B.
Penetapan
Kelulusan ............................................................................... ....... 22
VIII.PEMANTAUAN DAN EVALUASI................................................................... 22
A.
Pemantauan USBN ................................................................................. ....... 22
B.
Evaluasi USBN ....................................................................................... ....... 22
IX. BIAYA
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL .... ....... 22
A. Sumber
Biaya ........................................................................................... ....... 22
B. Cakupan
Biaya ......................................................................................... ....... 22
X. PROSEDUR TINDAK LANJUT ................................................................. ....... 23
A. Laporan
Tertulis ....................................................................................... ....... 23
B. Tujuan
Laporan ........................................................................................ ....... 23
C. Jenis
Pelanggaran oleh Peserta ................................................................. ....... 23
D. Jenis
Pelanggaran oleh Pengawas ............................................................ ....... 23
E.
Investigasi ................................................................................................. ....... 23
F. Bentuk
Investigasi .................................................................................... ....... 23
G. Hasil
Investigasi ....................................................................................... ....... 23
H.
Rekomendasi ............................................................................................ ....... 23
I. Hasil
Rekomendasi .................................................................................... ....... 23
J.
Pelaksanaan Keputusan ..................................................................................... 23
XI. SANKSI ........................................................................................................ ....... 25
A.
Peserta Ujian ................................................................................................... 25
B.
Pengawas Ujian ....................................................................................... ....... 25
C.
Prosedur .......................................................................................................... 25
XII. KEJADIAN LUAR BIASA ......................................................................... ....... 25
LAMPIRAN ................................................................................................. ....... 26
SK Kepanitiaan Penyelenggaran Ujian Sekolah Berstandar Nasional SMPN5 Purworejo Tahun Pelajaran 2017/2018 ...................................................................................... 26
I. PENGERTIAN
Dalam Peraturan Sekolah tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Purworejo ini yang
dimaksud dengan:
A. Satuan
Pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Purworejo selanjutnya disebut SMP Negeri 5 Purworejo;
B.
Ujian sekolah Berstandar
Nasional selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi
peserta didik yang dilakukan oleh satuan
pendidikan yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar;
C.
Kisi-kisi USBN adalah acuan
untuk mengembangkan dan merakit naskah soal USBN yang disusun berdasarkan
kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan , Standar Isi, dan kurikulum yang
berlaku;
D. USBN Utama adalah Ujian sekolah Berstandar Nasional SMP Negeri
5 Purworejo yang diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
E.
USBN Susulan adalah Ujian
sekolah Berstandar Nasional SMP Negeri 5 Purworejo yang diselenggarakan untuk peserta didik yang berhalangan
mengikuti USBN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah
dan disertai bukti yang sah;
F.
Nilai Ujian Sekolah
Berstandar Nasional selanjutnya disebut NUSBN adalah nilai gabungan persentase antara
Nilai Ujian Tulis
(NUT) dan Nilai Ujian Praktik
(NUP);
G. Kriteria kelulusan SMP Negeri 5 Purworejo adalah persyaratan pencapaian minimal standar kompetensi
lulusan pada semua mata pelajaran untuk dinyatakan lulus dari SMP Negeri
5 Purworejo;
H. Dokumen USBN adalah berkas hasil pelaksanaan USBN yang bersifat
rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian,
daftar hadir yang sudah diisi peserta, berita acara yang sudah diisi dan
ditandatangani oleh pengawas.
I.
Bahan USBN adalah bahan yang
digunakan dalam penyelenggaraan USBN yang mencakup naskah soal, lembar jawaban
USBN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas
pengawas.
J.
Lembar jawaban USBN yang
selanjutnya disebut LJUSBN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta
didik untuk menjawab USBN.
K. Kepala
Sekolah adalah Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Purworejo.
II.
PENYELENGGARA
DAN PANITIA UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
A. Penyelenggara
1.
Penyelenggaraan
USBN adalah SMP Negeri 5 Purworejo yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan,
Kepemudaan,
dan Olahraga Kabupaten
Purworejo berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Purworejo Nomor: 425.3 / /2018
tanggal ............................. 2018 tentang Penetapan SMP, SMPLB Berwenang dan Belum
Berwenang Dalam Menyelenggarakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional
dan Ujian Nasional Tahun
Pelajaran 2017/2018;
2.
Penyelenggara
USBN bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian mulai dari
persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
B.
Penanggung jawab
1.
Kepala
Sekolah penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan USBN;
2.
Kepala
Sekolah membentuk dan menentapkan panitia penyelenggara USBN yang terdiri atas
ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota sesuai dengan kebutuhan yang dituangkan
dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.
C. TUGAS PENYELENGGARA USBN
Penyelenggara USBN bertugas:
1. Melakukan sosialisasi USBN.
2. Menerima kisi-kisi
indikator soal dari KKG/MGMP.
3. Mengoordinasi penyusunan soal USBN.
4. Mengatur ruang USBN.
5. Menetapkan pengawas ruang
USBN.
6. Menentukan kriteria
kelulusan siswa dari sekolah.
7. Mengamankan master soal
beserta kelengkapannya.
8. Menggandakan naskah soal
USBN beserta kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan;
9. Menyiapkan sarana pendukung
USBN.
10. Melaksanakan USBN sesuai POS
USBN.
11. Melakukan pemeriksaan LJUSBN.
12. Menerbitkan, menandatangani,
dan membagikan hasil USBN kepada peserta;
13. Mengirimkan hasil USBN ke
Kementerian melalui Dapodik, Dapodiknas,atau EMIS.
III.
PESERTA
UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
A. Persyaratan Peserta USBN
1. Persyaratan Umum USBN sebagai berikut:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir di SMP Negeri
5 Purworejo;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai
semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. belum pernah lulus dari SMP Negeri
5 Purworejo.
2. Persyaratan Khusus Peserta USBN sebagai berikut:
a. peserta didik SMP Negeri 5 Purworejo yang
memiliki rapor lengkap
penilaian hasil belajar sampai dengan semester I tahun terakhir;
b. peserta didik SMP Negeri 5 Purworejo yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang
setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah SD. Penerbitan ijazah yang
dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti USBN;
c. peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai
bukti yang sah dapat mengikuti USBN susulan;
d. peserta didik yang belum lulus ujian sekolah pada tahun pelajaran 2014/2015, 2015/2016, atau 2016/2017 yang akan mengikuti USBN Tahun Pelajaran 2017/2018
harus:
1) mendaftar;
2) memiliki nilai rapor; dan
3)
mengikuti
semua mata pelajaran yang diujikan sekolah.
B. Pendaftaran Peserta
1. Sekolah melaksanakan pendataan calon peserta USBN;
2. Sekolah menerima pendaftaran peserta yang tidak lulus ujian
sekolah
tahun sebelumnya;
3. Sekolah mengirimkan daftar calon peserta ke Dinas
Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Purworejo;
4. Sekolah melakukan verifikasi calon peserta ujian dan
mengirimkan hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo;
5. Kepala Sekolah menerbitkan, menandatangani, dan
membubuhkan stempel sekolah pada kartu peserta ujian yang telah
ditempel foto peserta.
IV.
BAHAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
A.
Kisi-Kisi USBN
1. Kisi-kisi
USBN
Tahun Pelajaran 2017/2018 mengacu pada Keputusan Badan Standar Nasional
Pendidikan Nomor: 0283/SKEP/BSNP/I/2018 Tentang Kisi Kisi Ujian sekolah
Berstandar Nasional Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, kecuali
muatan lokal daerah dan muatan lokal sekolag yang dibuat MGMP`
B.
Bahan USBN
1.
Bahan USBN berupa
master, naskah soal, dan LJUSBN yang telah diisi
oleh peserta USBN merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia;
2.
Naskah soal USBN setelah digunakan untuk ujian, disimpan di sekolah penyelenggara
selama 1 bulan, kemudian dimusnahkan dengan berita acara;
3.
Sekolah menjamin
keamanan dan kerahasiaan naskah USBN selama masa penyimpanan;
4.
Dalam hal bahan USBN sebagaimana dimaksud
pada angka 1 terdapat kekeliruan dan/atau berpotensi menimbulkan masalah,
Panitia USBN dapat melakukan perbaikan;
C.
Penyiapan Bahan USBN
1.
Mekanisme penyusunan soal USBN
mengacu prosedur penyusunan soal sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor
:0045/BSNP/II/2018 tentang POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018.
2.
Tim
penyusun perangkat naskah soal ujian harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
menguasai
materi pelajaran yang akan diujikan;
b.
mempunyai
kemampuan menyusun naskah soal ujian dan diutamakan bagi guru yang sudah
mengikuti pelatihan di bidang penilaian pendidikan;
c.
memiliki
sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat
memegang teguh kerahasiaan.
3.
Naskah soal ujian
meliputi naskah soal ujian utama dan
ujian susulan;
4.
Naskah soal ujian
diketik dengan jenis huruf Time New Roman
dengan ukuran 12;
5.
Naskah soal ujian
digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8;
6.
Naskah soal ujian
dikemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan;
7.
Naskah soal ujian
disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.
D. Mata
Pelajaran yang Diujikan
1.
Mata
pelajaran yang diujikan secara tertulis adalah mata pelajaran yang diajarkan
sampai kelas IX;
2.
Ujian
praktik mencakup semua mata pelajaran yang memerlukan ujian praktik;
3.
Daftar
mata pelajaran yang diujikan pada Ujian sekolah Berstandar Nasional Tahun
Pelajaran 2017/2018 adalah sebagai berikut :
No
|
Mata Pelajaran
|
Bentuk Ujian
|
Keterangan
|
Tertulis
|
Praktik
|
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti
|
ü
|
ü
|
|
2.
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
ü
|
-
|
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
ü
|
ü
|
Mendengarkan,
Berbicara,
Menulis.
|
4.
|
Matematika
|
ü
|
-
|
|
5.
|
Bahasa Inggris
|
ü
|
ü
|
Writing,Speaking
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
ü
|
ü
|
|
7.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
ü
|
-
|
|
8.
|
Seni Budaya
|
ü
|
ü
|
|
9.
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga
dan Kesehatan
|
ü
|
ü
|
|
10.
|
Bahasa Jawa
|
ü
|
ü
|
|
11.
|
Prakarya
|
ü
|
ü
|
|
E.
Jumlah
butir soal dan alokasi waktu Ujian Tulis sebagai berikut:
No
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah butir Soal
|
Alokasi Waktu
|
Ket
|
Pilihan Ganda
|
Uraian
|
1.
|
Pendidikan Agama
|
40
|
5
|
120 menit
|
USBN
|
2.
|
PendidikanKewarganegaraan
|
40
|
5
|
120 menit
|
USBN
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
40
|
5
|
120 menit
|
USBN
|
4.
|
Matematika
|
30
|
5
|
120 menit
|
USBN
|
5.
|
Bahasa
Inggris
|
40
|
5
|
120 menit
|
USBN
|
6.
|
IPA
|
35
|
5
|
120 menit
|
USBN
|
7.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
40
|
5
|
120 menit
|
USBN
|
8.
|
Seni
Budaya
|
40
|
5
|
90
menit
|
USBN
|
9.
|
Penjasorkes
|
40
|
5
|
90
menit
|
USBN
|
10.
|
Muatan
Lokal
a.Bahasa
Jawa
b.
Prakarya
|
40
40
|
5
5
|
90
menit
90
menit
|
USBN
|
V. PELAKSANAAN
UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
A.
Pelaksanaan
USBN
1.
USBN
dilaksanakan secara serentak, yang terdiri atas USBN Utama USBN Susulan.
2.
USBN
Susulan dilaksaanakan setelah USBN Utama sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan sekolah , diperuntukkan bagi peserta yang sakit atau
berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3.
Tempat
USBN Susulan diatur oleh Panitia USBN dengan mempertimbangkan jumlah peserta dan lokasi.
4.
Jadwal
Ujian sekolah Berstandar Nasional adalah sebagai berikut
:
|
Hari, tanggal
|
Jam
|
Mata Pelajaran
|
1.
|
US Utama: Senin, 9 April 2018
Susulan: Jumat, 27 April 2018
|
07.30 – 09.30
10.00 – 11.30
|
Bahasa Indonesia
Prakarya
|
2.
|
US
Utama: Selasa 10 April 2018
Susulan: Sabtu, 28 April 2018
|
07.30 – 09.30
10.00 – 11.30
|
Matematika
Seni Budaya
|
3
|
US Utama: Rabu, 11 April 2018
Susulan : Kamis, 3
Mei 2018
|
07.30 – 09.30
10.00 – 12.00
|
Bahasa Inggris
PPKn
|
4
|
US Utama: Kamis, 12 April 2018 Susulan : Jumat, 4
Mei 2018
|
07.30 – 09.30
10.00 – 11.30
|
IPA
PJOK
|
5
|
US Utama: Jumat, 13 April 2018 Susulan : Sabtu, 5
Mei 2018
|
07.30 – 09.00
09.30 – 11.00
|
Bahasa Jawa
Prakarya
|
6
|
US Utama: Senin, 16 April 2018
Susulan:Senin, 30 April 2018
|
07.30 – 09.30
10.00 – 12.00
|
P.Agama
& Budi
Pekerti
IPS
|
Jadwal Ujian Praktik:
|
Hari, Tanggal
|
Waktu
|
Mata Pelajaran
|
|
Bahasa Inggris
|
|
1.
|
Senin,
12 Maret 2018
|
07.30 - 11.00
|
001 - 032
|
033 – 064
|
065 - 094
|
095 - 126
|
127 - 158
|
159 - 192
|
|
|
Pend Agama
|
IPA
|
Penjas
|
Prakarya
|
Seni Budaya
|
Bhs Jawa
|
|
2.
|
Selasa,
|
07.30 - 09.30
|
001 - 032
|
033 – 064
|
065 - 094
|
095 - 126
|
127 - 158
|
159 - 192
|
|
13 Maret 2018
|
10.00 - 12.00
|
033 - 064
|
065 – 094
|
095 - 126
|
127 - 158
|
159 - 192
|
001 - 032
|
|
3.
|
Rabu,
|
07.30 - 09.30
|
065 - 094
|
095 – 126
|
127 - 158
|
159 - 192
|
001 - 032
|
033 - 064
|
|
14 Maret 2018
|
10.00 - 12.00
|
095 - 126
|
127 – 158
|
159 - 192
|
001 - 032
|
033 - 064
|
065 - 094
|
|
4.
|
Kamis,
|
07.30 - 09.30
|
127 - 158
|
159 – 192
|
001 - 032
|
033 - 064
|
065 - 094
|
095 - 126
|
|
15 Maret 2018
|
10.00 - 12.00
|
159 - 192
|
001 – 032
|
033 - 064
|
065 - 094
|
095 - 126
|
127 - 158
|
|
5
|
|
|
Bahasa Indonesia
|
|
Jumat,
|
07.30 - 10.30
|
001 - 032
|
033 – 064
|
065 - 094
|
095 - 126
|
127 - 158
|
159 - 192
|
|
16 Maret 2018
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B.
Prosedur
Pelaksanaan Ujian sekolah Berstandar Nasional
1.
Ruang
USBN
Panitia USBN menetapkan ruang USBN dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Ruang
yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan USBN;
b.
Pembagian
ruangan diatur sebagai berikut:
1)
Jumlah
peserta dibagi 20 orang;
2)
Setiap
20 peserta menempati 1 ruangan;
3)
Jika
sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 sampai dengan 4 orang, maka dua ruang
terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya;
c.
Setiap
ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ruang USBN;
d.
Setiap
meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta ujian;
e.
Setiap
ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK
DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”;
f.
Setiap
ruang USBN disediaakan denah tempat duduk peserta USBN dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu
masuk ruang ujian;
g.
Gambar
atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USBN dikeluarkan dari ruang USBN;
h.
Tempat
duduk peserta USBN diatur sebagai berikut:
1)
Satu
bangku untuk satu peserta USBN;
2)
Jarak
antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan
jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
3)
Penempatan
peserta USBN
sesuai dengan nomor peserta;
i.
Ruang
USBN paling lambat sudah siap 1 (satu) hari sebelum USBN dimulai;
j.
Denah tempat duduk peserta USBN sebagai berikut:
2.
Pengawas
Ruang USBN
a.
Pengawas
ruang USBN adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggungjawab, teliti, dan memegang teguh
kerahasiaan;
b.
Pengawas
ruang USBN harus menandatangani surat pernyataan bersedia
menjadi pengawas ruang ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hadir 45
menit sebelum ujian dimulai di lokasi USBN;
c.
Pengawas
ruang tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang
ujian;
d.
Setiap
ruang USBN diwasai oleh dua orang pengawas.
3.
Tata
Tertib Pengawas Ruang USBN
a.
Di
Ruang Sekretariat USBN
1)
Empat
puluh lima menit (45) sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di
sekolah;
2)
Pengawas
ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia USBN;
3)
Pengawas
ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua panitia USBN;
4)
Pengawas
ruang menerima bahan USBN yang berupa naskah soal USBN, amplop pengembalian LJUSBN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan USBN;
5)
Pengawas
ruang memeriksa kondisi bahan USBN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih
tersegel.
b.
Di
Ruang Ujian
Pengawas masuk ke dalam ruang USBN lima belas menit (15) sebelum waktu
pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:
1)
memeriksa kesiapan ruang ujian;
2)
mempersilahkan peserta USBN untuk memasuki
ruang dengan menunjukkan kartu peserta USBN dan meletakkan tas di bagian depan
ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah
ditentukan;
3)
memeriksa dan memastikan setiap peserta USBN
hanya membawa pensil, balpoint, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan
dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
4)
memeriksa dan memastikan amplop soal dalam
keadaan tertutup rapat (bersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh
peserta ujian;
5)
membacakan tata tertib peserta USBN;
6)
membagikan naskah soal USBN dengan cara, meletakkan
di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
7)
kelebihan naskah soal USBN selama ujian
berlangsung, tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh
pengawas ruangan;
8)
memberikan kesempatan kepada peserta USBN
untuk mengecek kelengkapan soal;
9)
mewajibkan peserta USBN untuk menuliskan
nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUSBN dan naskah soal;
10) mewajibkan
peserta USBN untuk melengkapi isian pada LJUSBN secara benar;
11) memastikan
peserta USBN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
12) memastikan
peserta USBN menandatangani daftar
hadir;
13) mengingatkan
peserta USBN agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
14) memimpin
doa dan mengingatkan peserta USBN untuk bekerja dengan jujur;
15) mempersilahkan
peserta USBN untuk mulai mengerjakan soal;
16) selama
USBN berlangsung, pengawas ruang USBN wajib:
a)
menjaga ketertiban dan ketenangan suasana
sekitar ruang ujian;
b)
memberi peringatan dan sanksi kepada
peserta yang melakukan kecurangan;
c)
melarang orang yang tidak berwenang
memasuki ruang USBN selain peserta ujian;
d)
menaati larangan berikut: DILARANG merokok
di ruang ujian, berbicara,
membaca, memberi
isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta USBN berkaitan dengan
jawaban soal USBN yang diujikan;
17) Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu mengerjakan soal tinggal lima menit;
18) Setelah
waktu ujian selesai, pengawas ruang:
a)
mempersilahkan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
b)
mempersilakan peserta ujian untuk meletakkan naskah soal dan LJUSBN
di atas meja dengan rapi;
c)
mengumpulkan LJUSBN dan naskah soal USBN;
d)
menghitung jumlah LJUSBN sama dengan
jumlah peserta USBN; bila sudah lengkap mempersilahkan peserta USBN
meninggalkan ruang uijan;
e)
menyusun secara urut LJUSBN dari nomor
peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUSBN disertai dengan satu
lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian
ditutup, dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang USBN di dalam ruang
ujian;
f)
menyusun naskah soal secara urut dari
nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan
memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta mengelem amplop naskah tersebut dibubuhi
tanda tangan dan cap
sekolah;
g)
menyerahkan amplop LJUSBN yang sudah dilem
dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita
acara pelaksanaan USBN kepada panitia;
h) menyerahkan
naskah soal USBN yang sudah dipakai untuk disimpan di tempat yang aman.
4.
Tata
Tertib Peserta USBN
Peserta USBN:
a.
memasuki ruangan setelah tanda masuk
dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum USBN dimulai;
b.
minta izin Ketua Panitia USBN bagi peserta yang terlambat hadir untuk mengikuti ujian, dan tanpa diberi perpanjangan
waktu;
c.
dilarang membawa alat komunikasi
elektronik dan kalkulator ke dalam
ruang ujian;
d.
mengumpulkan
tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian
depan;
e.
membawa alat tulis menulis berupa pensil,
pulpen, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
f.
mengisi daftar hadir dengan menggunakan
pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g.
mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan
identitas pada LJUSBN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya
mengerjakan ujian
dengan jujur” dan menandatanganinya;
h.
mengacungkan tangan terlebih dahulu bagi peserta yang memerlukan
penjelasan cara pengisian identitas pada LJUSBN;
i.
mengecek ketepatan antara kover naskah dan isi naskah serta
mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan
nomor soal;
j.
memintakan pengganti naskah soal dan LJUSBN yang cacat, rusak, atau LJUSBN terlipat kepada
pengawas ruangan;
k.
memulai mengerjakan soal setelah ada tanda
waktu mulai ujian;
l.
selama USBN berlangsung, meninggalkan ruangan dengan izin dan
pengawasan dari pengawas ruang USBN;
m.
Peserta yang meninggalkan ruangan setelah
membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan
telah selesai menempuh/mengikuti USBN pada mata pelajaran yang terkait;
n.
Peserta yang telah selesai mengerjakan
soal sebelum waktu USBN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan
sebelum berakhirnya waktu ujian;
o.
selama USBN berlangsung, dilarang:
1)
menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2)
bekerjasama dengan peserta lain;
3)
memberi atau menerima bantuan dalam
menjawab soal;
4)
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada
peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5)
memba wa
naskah soal USBN dan LJUSBN keluar dari ruangan ujian;
6)
menggantikan atau digantikan oleh orang
lain.
VI. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR
NASIONAL
A.
Pengumpulan Hasil Ujian
1.
Ketua Panita mengumpulkan LJUSBN dalam
amplop yang telah dilem oleh pengawas ruang USBN dan menandatangani berita
acara;
2.
Amplop berisi LJUSBN tersebut disimpan
untuk dikoreksi oleh korektor yang telah ditunjuk pada tempat dan hari yang
telah ditentukan oleh panitia.
B.
Pengolahan Hasil Ujian
1. Pemeriksaan/Penilaian
Hasil
ujian tertulis dan praktik diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh guru/tim guru,
dengan memperhatikan hal-hal sebagai
perikut:
a. Pemeriksaan
hasil ujian tulis di Sekolah Penyelenggara Ujian;
b. Pemeriksaan soal bentuk pilihan ganda
dapat dilakukan
secara manual oleh dua orang
guru;
c. Pemeriksaan
soal ujian bentuk uraian dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata
dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir. Jika terjadi perbedaan nilai hasil
pemeriksaan kedua korektor lebih dari 25% dari skor maksimum, pimpinan satuan
pendidikan menugaskan korektor ketiga;
d. Nilai
akhir adalah rerata nilai korektor I,II, dan III *)
e. Nilai
USBN
merupakan gabungan antara nilai soal pilihan ganda dan uraian sesuai
dengan pembobotan yang ditentukan oleh sekolah.
f. Penilaian
hasil ujian praktik dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan;
g. Nilai
USBN adalah
gabungan Nilai Ujian Tulis (NUT) dan Nilai Ujian Praktik (NUP) dengan 40% NUT dan 60% NUP untuk mata pelajaran Seni Budaya, Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan (Penjasorkes), dan Prakarya dengan
rumus:
Sedangkan pembobotan NUSBN
untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, IPA, dan Bahasa Jawa adalah 50% NUT dan 50% NUP dengan rumus:
2. Daftar
Nilai Hasil Ujian
a. Daftar
nilai hasil ujian diterbitkan oleh sekolah
penyelenggara dan ditandatangani oleh kepala
sekolah
penyelenggara.
b.
Daftar nilai hasil ujian diisi oleh sekolah penyelenggara berdasarkan
hasil ujian setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai
0-100, dengan ketelitian satu angka di belakang koma.
VII.
KELULUSAN
A.
Syarat
Kelulusan
Peserta
didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 5 Purworejo setelah:
1.
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran adalah apabila siswa telah menyelesaikan
pembelajaran dari kelas VII sampai kelas IX yang dibuktikan dengan memiliki
nilai rapor dari semester ganjil kelas VII sampai semester genap kelas IX;
2.
Memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal
baik;
Memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal baik diperoleh dari modus nilai kepribadian siswa
di rapor dari kelas VII sampai kelas IX
3.
Lulus
USBN ;
Lulus USBN
1) Kriteria Lulus USBN
Peserta didik dinyatakan lulus ujian
apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh SMP
Negeri
5 Purworejo sebagai berikut:
(a) nilai rata-rata semua mata pelajaran
yang diujikan paling rendah 75,0 (tujuh puluh
lima koma nol);
(b)
Tidak ada nilai kurang dari 65,0 (enam puluh
lima koma nol) untuk setiap mata pelajaran.
4.
Mengikuti
Ujian Nasional
Mengikuti Ujian
Nasional dibuktikan dengan peserta didik memperoleh nilai Ujian Nasional.
5.
Persentase
kehadiran siswa dalam satu tahun terakhir 90% dari jumlah hari efektif.
B.
Kelulusan
peserta didik ditetapkan oleh sekolah berdasarkan rapat Dewan Guru.
VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
A.
Pemantauan
Pemantauan USBN oleh Dinas
Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten, Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah sesuai dengan
tugas dan kewenangannya;
B. Evaluasi
Evaluasi USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan hasil
monitoring.
IX.
BIAYA PELAKSANAAN UJIAN
SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
A.
Sumber Biaya
Penyelenggara
USBN
didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah yang bersumber dari BOS, dan Bantuan APBD.
B.
Cakupan Biaya
Biaya
penyelenggaraan USBN antara lain
mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1.
pengisian
data calon peserta ujian;
2.
Pengadaan
kartu peserta ujian;
3.
Pelaksanaan
sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan ujian;
4.
Penulisan
dan penggandaan soal, penyiapan dan pengadaan bahan ujian
praktik, pengawasan pelaksanaan ujian, dan pemeriksaan hasil ujian;
5.
Penyelesaian
Ijazah (pengambilan,
pengisian, dan penerbitan ijazah);
6.
Penyusunan
laporan ujian dan pengiriman laporan dimaksud kepada Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas
Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.
C.
Panitia
Panitia penyelenggara ujian
menyusun rencana kebutuhan biaya ujian
X.
PROSEDUR
TINDAK LANJUT
Langkah-
langkah dan prosedur tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran dalam
pelaksanaan USBN
Tahun
Pelajaran 2017/2018 sebagai berikut:
A. Laporan
tertulis
Pelapor
harus menyampaikan laporan secara tertulis dan/atau lisan yang memuat:
1. identitas
diri pelapor;
2. bentuk
pelanggaran;
3. tempat
pelanggaran;
4. waktu
pelanggaran;
5. pelaku
pelanggaran;
6. bukti
pelanggaran; dan
7. saksi
pelanggaran.
B. Laporan
tertulis disampaikan ke Panitia USBN.
C. Jenis
pelanggaran oleh peserta ujian:
1. Pelanggaran
ringan meliputi:
a. meminjam
alat tulis dari peserta ujian;
b. tidak
membawa kartu ujian.
2. Pelanggaran
sedang meliputi:
a. membuat
kegaduhan di dalam ruang ujian; atau
b. membawa
HP ke dalam ruang ujian.
3. Pelanggaran
berat meliputi:
a. membawa
contekkan ke ruang ujian;
b. kerjasama
dengan peserta ujian; atau
c. mencontek
atau menggunakan kunci jawaban.
D. Jenis
pelanggaran oleh pengawas ruang ujian
1. Pelanggaran
ringan meliputi:
a. lalai,
tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta
ujian;
b. menggunakan
alat komunikasi (HP), perangkat elektronik, membaca bahan yang tidak terkait
US; atau
c. lalai
membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu peserta
ujian..
2. Pelanggaran
sedang meliputi:
a. Tidak
mengelem amplop LJUSBN di ruang ujian
b. Memeriksa
dan menyusun LJUSBN tidak di ruang ujian
3. Pelanggaran
berat meliputi:
a. memberi
contekan;
b. membantu
peserta ujian dalam menjawab soal;
c. menyebarkan/membacakan
kunci jawaban kepada peserta ujian; atau
d. mengganti
dan mengisi LJUSBN.
E. Investigasi
Investigasi
dilakukan petugas yang berwenang
atau pejabat yang ditunjuk oleh yang berwenang
F. Bentuk
Investigasi
1. Peninjauan
ke tempat kejadian perkara
2. Analisis
pola jawaban peserta ujian
G. Hasil
investigasi
Hasil
investigasi dibahas dalam rapat Panitia US untuk ditindaklanjuti.
H. Rekomendasi
Rekomendasi
tindak lanjut pelanggaran berat disampaikan kepada Kepala Sekolah sebagai
penanggungjawab ujian.
I. Hasil
Rekomendasi
Kepala
Sekolah menetapkan keputusan hasil rekomendasi.
J. Pelaksanaan
Keputusan
Panitia USBN melaksanakan keputusan
Kepala Sekolah.
XI.
SANKSI
A. Sank bagi Peserta
Peserta
ujian
yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi oleh pengawas ruang sebagai berikut:
1.
Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh
peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan tertulis.
2.
Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh
peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan.
3.
Pelanggaran berat yang dilakukan oleh
peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak
lulus.
B.
Sanksi
bagi Pengawas
Pengawas
ruang USBN yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh Panitia USBN.
Apabila pengawas ruang USBN tidak mengidahkan peringatan tersebut, maka yang
bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
1.
Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh
pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian.
2.
Pelanggaran sedang dan berat yang
dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas
ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
C.
Prosedur
Pelaporan Anggaran
Semua
jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.
XII.
KEJADIAN
LUAR BIASA
A. Jika
terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan USBN, Penyelenggara dan Panitia Ujian menyatakan kondisi darurat atau krisis.
B. Dalam
kondisi darurat atau krisis sebagaimana dimaksud pada nomor 1, pihak terkait
membentuk tim khusus untuk menangani peristiwa tersebut.
C. Peristiwa
luar biasa yang dimaksud pada nomor 1 di atas meliputi bencana alam, huru-hara,
perang, dan peristiwa lain di luar kendati penyelenggara USBN.
Ditetapkan di Purworejo
Pada tanggal 23 Februari 2017
Kepala SMP Negeri 5 Purworejo
AMROZI, M.Pd.
NIP. 19650209
198803 1 006