Selasa, 28 Juli 2020

Lionjakan kasus covid-19, 28 Juli 2020

Hari ini Positif Tambah 21

Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purworejo terus merangkak naik. Kalau hari Senin (27/07/2020) pagi muncul 4 orang terkonfirmasi, sore harinya bertambah 6 orang. Dan hari Selasa (28/07/2020), kembali bertambah signifikan sebanyak 21 orang. Sehingga total kasus terkonfirmasi positif-19 sejak pertama kali ditemukan, mencapai 152 orang  
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Protokol Covid-19 Kabupaten Purworejo dr Tolkha Amaruddin Sp THT KL, Selasa (28/07/2020). “Selain itu ada kasus positif yang meninggal dunia di RSUD Tjitrowardojo, yang seorang laki-laki berusia 54 tahun, warga Desa Sambeng Kecamatan Bayan. Pasien menderita komorbid kencing manis dan darah tinggi,” ungkapnya.
Dijelaskan, penambahan kasus ini sebagian berasal dari sejumlah klaster yang sudah ada. Yang jumlahnya agak banyak yaitu 14 orang dari klaster Pasar Suronegaran, 5 orang dari klaster Polres dan 4 orang Dinsos.
Sedangkan alamatnya beragam yaitu untuk 4 orang yang hasil swab Senin pagi berasal dari Kecamatan Purworejo, Ngombol, Banyuurip, Gebang. Untuk 6 orang hasil swab Senin sore berasal dari Kecamatan Banyuurip (3 orang), serta dari Kecamatan Bener, Grabag, Purworejo masing-masing 1 orang. Untuk 21 orang hasil swab hari Selasa berasal dari Kecamatan Purworejo (7 orang), Bener (6), Loano (2), Bayan (2), Banyuurip (1), Grabag (1), Bagelen (1), Dukun/Magelang (1)
Menghadapi lonjakan kasus tersebut, Pemkab sedang mempersiapkan aturan baru. “Namun yang sekarang harus dilakukan masyarakat, antara lain dengan memperketat protokol kesehatan,” tandasnya.

Sabtu, 18 April 2020

Covid-19

Kompas.com

Covid-19  Melansir Al Jazeera, Seorang dokter dan mantan ketua Royal College GPs di Inggris, Clare Gerada berbagi cerita saat dirinya terinfeksi virus corona.  Dokter Gerada dinyatakan positif Covid-19 dan menulis pengalamannya secara medis bagaimana sebenarnya virus corona menyerang tubuh.  Jalur penularan utama dari virus corona Covid-19 adalah melalui tetesan. Pasien terinfeksi yang batuk atau bersin mengeluarkan tetesan keluar yang mengandung virus. Virus tersebut akan masuk ke tubuh orang lain saat bernafas atau saat menyentuh permukaan di mana tetesan tersebut menempel,” ujarnya saat dialihbahasakan.  “Setelah sel tersebut menghasilkan lebih banyak virus daripada kapasitasnya, virus pun akan meledak dan menempelkan diri ke sel-sel yang berdekatan. Penghancuran sel-sel di hidung dan tenggorokan akan menyebabkan batuk kering dan sakit tenggorokan,” lanjut dokter Gerada.
Kompas.com

Melansir Al Jazeera, Seorang dokter dan mantan ketua Royal College GPs di Inggris, Clare Gerada berbagi cerita saat dirinya terinfeksi virus corona.

Dokter Gerada dinyatakan positif Covid-19 dan menulis pengalamannya secara medis bagaimana sebenarnya virus corona menyerang tubuh.

Jalur penularan utama dari virus corona Covid-19 adalah melalui tetesan. Pasien terinfeksi yang batuk atau bersin mengeluarkan tetesan keluar yang mengandung virus. Virus tersebut akan masuk ke tubuh orang lain saat bernafas atau saat menyentuh permukaan di mana tetesan tersebut menempel,” ujarnya saat dialihbahasakan.

“Setelah sel tersebut menghasilkan lebih banyak virus daripada kapasitasnya, virus pun akan meledak dan menempelkan diri ke sel-sel yang berdekatan. Penghancuran sel-sel di hidung dan tenggorokan akan menyebabkan batuk kering dan sakit tenggorokan,” lanjut dokter Gerada.

Senin, 22 Juli 2019

Penerimaan Mahasiswa Baru STIM YKPN Yogyakarta: Pendaftaran

Penerimaan Mahasiswa Baru STIM YKPN Yogyakarta: Pendaftaran: PENERIMAAN MAHASISWA BARU 2019/2020 PROGRAM STUDI          - DIII Manajemen - S1 Manajemen PROGRAM EKSTENSI - S1 Ekstens...

Rabu, 01 Mei 2019

Kopi an WA

KORBAN ANGGOTA KPPS

[28/4 17.20] M Nursodiq: Kerap berteriak ada kecurangan, tapi mengklaim sebagai pemenang pemilu dinilai juga makin 'menyesatkan' publik. Jangan sampai nilai-nilai demokrasi yang selama ini sudah terbangun dwngan baik jadi rusak akibat 'tidak siap kalah' dalam mengikuti kontestasi politik. *
[28/4 18.48] M Nursodiq: Minggu 28 April 2019, 18:27 WIB

Bertambah Lagi, Anggota KPPS yang Meninggal Jadi 287 Orang
Dwi Andayani

Kelompok Penyelennggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia telah bertambah. Setelah Sabtu (27/4) kemarin jumlah anggota KPPS yang meninggal sebanyak 272 orang, kini KPU mengumumkan jumlahnya sudah mencapai 287 orang.

Berdasarkan data dari KPU yang disampaikan Komisioner Evi Novida Ginting Manik,  *Minggu (28/4/2019)*, total ada 287 anggota KPPS dari 34 provinsi yang wafat. Angka itu dikumpulkan hingga pukul 13.00 WIB.

Provinsi Jawa barat tercatat punya angka tertinggi kematian anggota KPPS, yakni 89 orang, disusul Jawa Timur 39 orang, dan Jawa Tengah 31 orang.

Jumlah anggota KPPS yang sakit ada 2.095 orang. Provinsi Jawa Barat tercatat punya angka tertinggi berkaitan dengan anggota KPPS yang sakit ini, yakni sebanyak 259 orang, disusul Jawa Tengah 246 orang, dan Sulawesi Selatan 191 orang. Data ini terkumpul hingga pukul 14.00 WIB.

KPU sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memberikan dana santunan bagi keluarga korban petugas KPPS yang meninggal.

 Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan kejadian ratusan anggota KPPS yang meninggal ini harus diatasi melalui evaluasi yang cermat. kata Tjahjo sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (27/4) kemarin.
[29/4 08.21] M Nursodiq: Kedua kubu capres-cawapres yang berlaga pada Pemilu 2019 saling tuding adanya kecurangan. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah berulang kali menuding banyaknya kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yang menguntungkan kubu Jokowi-Ma'ruf.

PEMILU PRESIDEN

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf juga tak mau kalah. Saat ini TKN tengah menyiapkan berbagai bukti kecurangan yang diduga dilakukan kubu 02 yang menguntungkan perolehan suara Prabowo-Sandi. Demikian disampaikan Ketua Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, Irfan Pulungan.
[29/4 12.08] M Nursodiq: Desa sekarang diberi kesempatan, hak dan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa sebagai pilar ekonomi desa yang memiliki dua fungsi yakni sebagai lembaga sosial dan bisnis. Perpaduan dua fungsi ini telah menempatkan BUM Desa sebagai salah satu badan usaha yang unik di Indonesia, dibandingkan dengan usaha-usaha lainnya.

BUMDES

BUM Desa sebagai lembaga sosial dalam menjalankan segala kegiatannya tidak berorentasi pada mencari laba atau keuntungan. BUMDes berfungsi sebagai suluh pemberdayaan ekonomi dan penolong bagi seluruh masyarakat desa.

Menyerahkan masalah-masalah itu kepada desa tentu tidaklah bijak. Oleh karenanya, dukungan penuh dari berbagai stakeholder mesti hadir dalam rangka memperkuat BUMDes sebagai pilar ekonomi masa depan desa.
[29/4 16.51] M Nursodiq: Terlalu lama berpikir terkadang malah tidak membawa Anda kemanapun alias hanya diam di tempat. Perencanaan memang penting, namun jangan sampai itu melemahkan semangat dan nyali Anda untuk melangkah saat melihat risiko yang akan menghadang di depan. Ingat, semakin besar risiko yang akan dihadapi, maka semakin besar juga kemungkinan rezeki yang didapat.

CUITAN TWEETER

[29/4 20.06] M Nursodiq: Bung @fadlizon dan @Fahrihamzah, pilpres 2024 nanti saat junjungan anda maju untuk yang kesekian kali lawan @kaesangp, sebaiknya anda berdua bikin KPU dan BAWASLU sendiri dgn @rockygerung sebagai ketua KPU dan @ustadtengkuzul sbg ketua Bawaslu. Pasti menang.

SUARA PARA PECUNDANG PILPRES 2019

Apakah memang sedemikian putus asanya kubu Prabowo, sehingga menggunakan cara-cara kaum pecundang untuk berkompetisi demokrasi dalam sebuah bangsa besar yang sedang menjadi perhatian dunia," ujar anggota TKN Inas N Zubir, Selasa (30/4).

Jumat, 10 Agustus 2018

malang tour smp negeri 5 purworejo


Rabu, 14 Maret 2018

POS USBN TAHUN 2018 SMPN 5 PURWOREJO



PERATURAN SEKOLAH SMP NEGERI 5 PURWOREJO NOMOR : 423.7/132/2018

TENTANG

PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
SMP 5 PURWOREJO
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

KEPALA SMP 5 PURWOREJO

Menimbang
:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan Ujian sekolah Berstandar Nasional Berbasis Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 perlu menetapkan Peraturan  sekolah yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Purworejo Tahun Pelajaran 2017/2018.
Mengingat
:
1.      Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran negara Republik Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010  Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (lembaran negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);

4.      Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
5.      Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen;
6.      Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik;
7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
10.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar;
11.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4  Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;
12.  Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0045/P/BSNP/II/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian sekolah Berstandar Nasional Berstandar Nasional  Tahun Pelajaran 2017/2018;

Memperhatikan
:
1.      Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Nomor:425.3/         /2018 tanggal          ........................... 2018 tentang Penetapan SMP, SMPLB Berwenang dan Belum Berwenang Dalam Menyelenggarakan Ujian sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018;
2.      Sosialisasi UN dan US Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo, tanggal 23 Januari 2018
3.      Hasil rapat MKKS SMP Kabupaten Purworejo, tanggal 14 Februari 2018 tentang  USBN SMP Kabupaten Purworejo tahun pelajaran 2017/2018;
4.      Program Kerja SMP Negeri 5 Purworejo Tahun Pelajaran 2017/2018.

MEMUTUSKAN

Menetapkan          :PERATURAN SEKOLAH SMP NEGERI 5 PURWOREJO  TENTANG  PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 5 PURWOREJO TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Pasal 1
(1)     Peraturan Sekolah ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian sekolah Berstandar Nasional SMP Negeri 5 Purworejo Tahun Pelajaran 2017/2018.

(2)     Peraturan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala SMP Negeri 5 Purworejo ini.

Pasal 2
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Sekolah ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala SMP  Negeri 5 Purworejo
Pasal 3
Peraturan Kepala SMP Negeri 5 Purworejo ini berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Purworejo
Pada tanggal 23 Februari 2018
Kepala SMP Negeri 5 Purworejo



AMROZI, M.Pd.
NIP 19650209 198803 1 006


LAMPIRAN
DAFTAR ISI
I.     PENGERTIAN........................................................................................................ 8
II.   PENYELENGGARAAN DAN PANITIA UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL DAN UJIAN NASIONAL............................................................................ ......... 9
       A.   Penyelenggara .................................................................................................. 9
       B.    Penanggung jawab.................................................................................. ......... 9
       C.    Tugas Penyelenggara  ............................................................................ ......... 9
III.  PESERTA UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL ............................ ....... 10
       A.   Persyaratan Peserta Ujian ...................................................................... ....... 10
       B.    Pendaftaran Peserta Ujian....................................................................... ....... 10
IV.  BAHAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL....................... ....... 11
       A.   Kisi-Kisi Ujian sekolah Berstandar Nasional......................................... ....... 11
       B.    Bahan Ujian sekolah Berstandar Nasional.............................................. ....... 11
       C.    Penyiapan Bahan Ujian sekolah Berstandar Nasional ........................... ....... 11
       D.   Mata pelajaran yang Diujikan ................................................................ ....... 12
       C.    Jumlah Butir Soal dan alokasi waktu USBN.......................................... ....... 12
V.   PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL........ ....... 13
       A.   Pelaksanaan Ujian sekolah Berstandar Nasional.................................... ....... 13
       B.    Prosedur Pelaksanaan Ujian sekolah Berstandar Nasional .................... ....... 14
VI.  PEMERIKSAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL......... ....... 20
       A.   Pengumpulan Hasil Ujian  ..................................................................... ....... 20
       B.    Pengolahan Hasil Ujian  ........................................................................ ....... 20
VII. KELULUSAN............................................................................................... ....... 21
A.    Syarat Kelulusan ..................................................................................... ....... 21
B.     Penetapan Kelulusan ............................................................................... ....... 22
VIII.PEMANTAUAN DAN EVALUASI................................................................... 22
A.    Pemantauan USBN ................................................................................. ....... 22
B.     Evaluasi USBN ....................................................................................... ....... 22
IX.  BIAYA PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL .... ....... 22
       A. Sumber Biaya ........................................................................................... ....... 22
       B. Cakupan Biaya ......................................................................................... ....... 22
X.   PROSEDUR TINDAK LANJUT ................................................................. ....... 23
       A. Laporan Tertulis ....................................................................................... ....... 23
       B. Tujuan Laporan ........................................................................................ ....... 23
       C. Jenis Pelanggaran oleh Peserta ................................................................. ....... 23
       D. Jenis Pelanggaran oleh Pengawas ............................................................ ....... 23
       E. Investigasi ................................................................................................. ....... 23
       F. Bentuk Investigasi .................................................................................... ....... 23
       G. Hasil Investigasi ....................................................................................... ....... 23
       H. Rekomendasi ............................................................................................ ....... 23
       I. Hasil Rekomendasi .................................................................................... ....... 23
       J. Pelaksanaan Keputusan ..................................................................................... 23
XI.  SANKSI ........................................................................................................ ....... 25
A.    Peserta Ujian ................................................................................................... 25
B.     Pengawas Ujian ....................................................................................... ....... 25
C.     Prosedur .......................................................................................................... 25
XII. KEJADIAN LUAR BIASA ......................................................................... ....... 25
       LAMPIRAN ................................................................................................. ....... 26
       SK Kepanitiaan Penyelenggaran Ujian Sekolah Berstandar Nasional SMPN5 Purworejo Tahun Pelajaran 2017/2018 ......................................................................................         26


              I.     PENGERTIAN

Dalam Peraturan Sekolah tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional  Sekolah Menengah Pertama  Negeri 5 Purworejo ini yang dimaksud dengan:
A.     Satuan Pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Purworejo selanjutnya disebut SMP Negeri 5 Purworejo;
B.      Ujian sekolah Berstandar Nasional selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik  yang dilakukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar;
C.      Kisi-kisi USBN adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan , Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku;
D.     USBN Utama adalah Ujian sekolah Berstandar Nasional SMP Negeri 5 Purworejo yang diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
E.      USBN Susulan adalah Ujian sekolah Berstandar Nasional SMP Negeri 5 Purworejo yang diselenggarakan untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti USBN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah dan disertai bukti yang sah;
F.       Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional selanjutnya disebut NUSBN adalah nilai gabungan persentase antara Nilai Ujian Tulis (NUT) dan Nilai Ujian Praktik (NUP);
G.     Kriteria kelulusan SMP Negeri 5 Purworejo adalah persyaratan pencapaian minimal standar kompetensi lulusan pada semua mata pelajaran untuk dinyatakan lulus dari SMP Negeri 5 Purworejo;
H.     Dokumen USBN adalah berkas hasil pelaksanaan USBN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir yang sudah diisi peserta, berita acara yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas.
I.         Bahan USBN adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan USBN yang mencakup naskah soal, lembar jawaban USBN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
J.        Lembar jawaban USBN yang selanjutnya disebut LJUSBN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab USBN.
K.     Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Purworejo.


II.      PENYELENGGARA DAN PANITIA UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
A.    Penyelenggara
1.      Penyelenggaraan USBN adalah SMP Negeri 5 Purworejo yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Purworejo berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Nomor: 425.3 /         /2018 tanggal ............................. 2018 tentang Penetapan SMP, SMPLB Berwenang dan Belum Berwenang Dalam Menyelenggarakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018;
2.      Penyelenggara USBN bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
B.     Penanggung jawab
1.      Kepala Sekolah penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan USBN;
2.      Kepala Sekolah membentuk dan menentapkan panitia penyelenggara USBN yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota sesuai dengan kebutuhan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.
C.     TUGAS PENYELENGGARA USBN
Penyelenggara USBN bertugas:
1.         Melakukan sosialisasi USBN.
2.         Menerima kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP.
3.         Mengoordinasi penyusunan soal USBN.
4.         Mengatur ruang USBN.
5.         Menetapkan pengawas ruang USBN.
6.         Menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah.
7.         Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
8.         Menggandakan naskah soal USBN beserta kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan;
9.         Menyiapkan sarana pendukung USBN.
10.       Melaksanakan USBN sesuai POS USBN.
11.       Melakukan pemeriksaan LJUSBN.
12.       Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USBN kepada peserta;
13.       Mengirimkan hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodik, Dapodiknas,atau EMIS.
III.   PESERTA UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
A.    Persyaratan Peserta USBN
1.      Persyaratan Umum USBN sebagai berikut:
a.    telah atau pernah berada pada tahun terakhir di SMP Negeri 5 Purworejo;
b.    memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir;
c.    belum pernah lulus dari SMP Negeri 5 Purworejo.
2.      Persyaratan Khusus Peserta USBN sebagai berikut:
a.    peserta didik SMP Negeri 5 Purworejo yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar sampai dengan semester I tahun terakhir;
b.    peserta didik SMP Negeri 5 Purworejo yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah SD. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti USBN;
c.    peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti USBN susulan;
d.    peserta didik yang belum lulus ujian sekolah  pada tahun pelajaran 2014/2015, 2015/2016, atau 2016/2017 yang akan mengikuti USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 harus:
1)      mendaftar;
2)      memiliki nilai rapor; dan
3)      mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan sekolah.
B.     Pendaftaran Peserta
1.      Sekolah melaksanakan pendataan calon peserta USBN;
2.      Sekolah menerima pendaftaran peserta yang tidak lulus ujian sekolah tahun sebelumnya;
3.      Sekolah mengirimkan daftar calon peserta ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Purworejo;
4.      Sekolah melakukan verifikasi calon peserta ujian dan mengirimkan hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo;
5.      Kepala Sekolah menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah pada kartu peserta ujian  yang telah ditempel foto peserta.

IV.   BAHAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
A.    Kisi-Kisi USBN
1.    Kisi-kisi USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 mengacu  pada Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0283/SKEP/BSNP/I/2018 Tentang Kisi Kisi Ujian sekolah Berstandar Nasional Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, kecuali muatan lokal daerah dan muatan lokal sekolag yang dibuat MGMP`
B.     Bahan USBN
1.      Bahan USBN berupa master, naskah soal, dan LJUSBN yang telah diisi oleh peserta USBN merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia;
2.      Naskah soal USBN setelah digunakan untuk ujian,  disimpan di sekolah penyelenggara selama 1 bulan, kemudian dimusnahkan dengan berita acara;
3.      Sekolah menjamin keamanan dan kerahasiaan naskah USBN selama masa penyimpanan;
4.      Dalam hal bahan USBN sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdapat kekeliruan dan/atau berpotensi menimbulkan masalah, Panitia USBN dapat melakukan perbaikan;
C.     Penyiapan Bahan USBN
1.       Mekanisme penyusunan soal USBN mengacu prosedur penyusunan soal sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor :0045/BSNP/II/2018 tentang POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018.
2.       Tim penyusun perangkat naskah soal ujian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.  menguasai materi pelajaran yang akan diujikan;
b. mempunyai kemampuan menyusun naskah soal ujian dan diutamakan bagi guru yang sudah mengikuti pelatihan di bidang penilaian pendidikan;
c.  memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat  memegang teguh kerahasiaan.
3.       Naskah soal ujian meliputi naskah soal  ujian utama dan ujian susulan;
4.       Naskah soal ujian diketik dengan jenis huruf  Time New Roman dengan ukuran 12;
5.       Naskah soal ujian digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8;
6.       Naskah soal ujian dikemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas kemasan;
7.       Naskah soal ujian disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.


D.    Mata Pelajaran yang Diujikan
1.      Mata pelajaran yang diujikan secara tertulis adalah mata pelajaran yang diajarkan sampai kelas IX;
2.      Ujian praktik mencakup semua mata pelajaran yang memerlukan ujian praktik;
3.      Daftar mata pelajaran yang diujikan pada Ujian sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 adalah sebagai berikut :
No
Mata Pelajaran
Bentuk Ujian
Keterangan
Tertulis
Praktik
1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
ü
ü

2.
Pendidikan Kewarganegaraan
ü
-

3.
Bahasa Indonesia
ü
ü
Mendengarkan,
Berbicara,
Menulis.
4.
Matematika
ü
-

5.
Bahasa Inggris
ü
ü
Writing,Speaking
6.
Ilmu Pengetahuan Alam
ü
ü

7.
Ilmu Pengetahuan Sosial
ü
-

8.
Seni Budaya
ü
ü

9.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
ü
ü

10.
Bahasa Jawa
ü
ü

11.
Prakarya
ü
ü


E.     Jumlah butir soal dan alokasi waktu Ujian Tulis sebagai berikut:
No
Mata Pelajaran
Jumlah butir Soal
Alokasi Waktu
Ket
Pilihan Ganda
Uraian
1.
Pendidikan Agama
40
5
120 menit
USBN
2.
PendidikanKewarganegaraan
40
5
120 menit
USBN
 3.
Bahasa Indonesia
40
5
120 menit
USBN
 4.
Matematika
30
5
120 menit
USBN
 5.
Bahasa Inggris
40
5
120 menit
USBN
 6.
IPA
35
5
120 menit
USBN
7.
Ilmu Pengetahuan Sosial
40
5
120 menit
USBN
 8.
Seni Budaya
40
5
90 menit
USBN
 9.
Penjasorkes
40
5
90 menit
USBN
10.
Muatan Lokal
a.Bahasa Jawa
b. Prakarya

40
40

5
5

90 menit
90 menit
USBN



V.  PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
A.    Pelaksanaan USBN
1.      USBN dilaksanakan secara serentak, yang terdiri atas USBN Utama USBN Susulan.
2.      USBN Susulan dilaksaanakan setelah USBN Utama sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sekolah , diperuntukkan bagi peserta yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3.      Tempat USBN Susulan diatur oleh Panitia USBN dengan mempertimbangkan jumlah peserta dan lokasi.
4.      Jadwal Ujian sekolah Berstandar Nasional adalah sebagai berikut :


Hari, tanggal
Jam
Mata Pelajaran
1.
US Utama: Senin, 9 April 2018
Susulan: Jumat, 27 April 2018
07.30 – 09.30
10.0011.30
Bahasa Indonesia
Prakarya
2.
US Utama: Selasa 10 April 2018
Susulan: Sabtu, 28 April 2018
07.30 – 09.30
10.0011.30
Matematika
Seni Budaya
3
US Utama: Rabu, 11 April 2018
Susulan : Kamis, 3 Mei 2018
07.30 – 09.30
10.0012.00
Bahasa Inggris
PPKn
4
US Utama: Kamis, 12 April 2018 Susulan : Jumat, 4 Mei 2018
07.30 – 09.30
10.0011.30
IPA
PJOK
5
US Utama: Jumat, 13 April 2018 Susulan : Sabtu,  5 Mei 2018
07.30 – 09.00
09.3011.00
Bahasa Jawa
Prakarya
6
US Utama: Senin, 16 April 2018
Susulan:Senin, 30 April 2018
07.30 – 09.30
10.0012.00
P.Agama & Budi Pekerti
IPS






Jadwal Ujian Praktik:
Hari, Tanggal
Waktu
Mata Pelajaran

Bahasa Inggris

1.
Senin,
12 Maret 2018
07.30 - 11.00
001 - 032
033 – 064
065 - 094
095 - 126
127 - 158
159 - 192


Pend Agama
IPA
Penjas
Prakarya
Seni Budaya
Bhs Jawa

2.
Selasa,
07.30 - 09.30
001 - 032
033 – 064
065 - 094
095 - 126
127 - 158
159 - 192

13 Maret 2018
10.00 - 12.00
033 - 064
065 – 094
095 - 126
127 - 158
159 - 192
001 - 032

3.
Rabu,
07.30 - 09.30
065 - 094
095 – 126
127 - 158
159 - 192
001 - 032
033 - 064

14 Maret 2018
10.00 - 12.00
095 - 126
127 – 158
159 - 192
001 - 032
033 - 064
065 - 094

4.
Kamis,
07.30 - 09.30
127 - 158
159 – 192
001 - 032
033 - 064
065 - 094
095 - 126

15 Maret 2018
10.00 - 12.00
159 - 192
001 – 032
033 - 064
065 - 094
095 - 126
127 - 158

5


Bahasa Indonesia

Jumat,
07.30 - 10.30
001 - 032
033 – 064
065 - 094
095 - 126
127 - 158
159 - 192

16 Maret 2018





























B.     Prosedur Pelaksanaan Ujian sekolah Berstandar Nasional
1.      Ruang USBN
Panitia USBN menetapkan ruang USBN dengan persyaratan sebagai berikut:
a.       Ruang yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan USBN;
b.      Pembagian ruangan diatur sebagai berikut:
1)      Jumlah peserta dibagi 20 orang;
2)      Setiap 20 peserta menempati 1 ruangan;
3)      Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 sampai dengan 4 orang, maka dua ruang terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya;

c.       Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ruang USBN;
d.      Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta ujian;
e.       Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI;
f.        Setiap ruang USBN disediaakan denah tempat duduk peserta USBN dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
g.      Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USBN dikeluarkan dari ruang USBN;
h.      Tempat duduk peserta USBN diatur sebagai berikut:
1)      Satu bangku untuk satu peserta USBN;
2)      Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
3)      Penempatan peserta USBN sesuai dengan nomor peserta;
i.        Ruang USBN paling lambat sudah siap 1 (satu) hari sebelum USBN dimulai;
j.        Denah tempat duduk peserta USBN sebagai berikut:

2.      Pengawas Ruang USBN
a.       Pengawas ruang USBN adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggungjawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
b.      Pengawas ruang USBN harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi USBN;
c.       Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian;
d.      Setiap ruang USBN diwasai oleh dua orang pengawas.
3.      Tata Tertib Pengawas Ruang USBN
a.    Di Ruang Sekretariat USBN
1)      Empat puluh lima menit (45) sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di sekolah;
2)      Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia USBN;
3)      Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua panitia USBN;
4)      Pengawas ruang menerima bahan USBN yang berupa naskah soal USBN, amplop pengembalian LJUSBN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan USBN;
5)      Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan USBN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.
b.    Di Ruang Ujian
Pengawas masuk ke dalam ruang USBN lima belas menit (15) sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:
1)      memeriksa kesiapan ruang ujian;
2)      mempersilahkan peserta USBN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta USBN dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
3)      memeriksa dan memastikan setiap peserta USBN hanya membawa pensil, balpoint, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
4)      memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (bersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
5)      membacakan tata tertib peserta USBN;
6)      membagikan naskah soal USBN dengan cara, meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
7)      kelebihan naskah soal USBN selama ujian berlangsung, tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
8)      memberikan kesempatan kepada peserta USBN untuk mengecek kelengkapan soal;
9)      mewajibkan peserta USBN untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUSBN dan naskah soal;
10)  mewajibkan peserta USBN untuk melengkapi isian pada LJUSBN secara benar;
11)  memastikan peserta USBN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
12)  memastikan peserta USBN  menandatangani daftar hadir;
13)  mengingatkan peserta USBN agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara  menjawab soal;
14)  memimpin doa dan mengingatkan peserta USBN untuk bekerja dengan jujur;
15)  mempersilahkan peserta USBN untuk mulai mengerjakan soal;
16)  selama USBN berlangsung, pengawas ruang USBN wajib:
a)      menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
b)      memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
c)      melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang USBN selain peserta ujian;
d)      menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, berbicara, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta USBN berkaitan dengan jawaban soal USBN yang diujikan;
17)  Lima  menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian memberi peringatan kepada peserta ujian  bahwa waktu mengerjakan soal tinggal lima menit;
18)  Setelah waktu ujian  selesai, pengawas ruang:
a)      mempersilahkan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
b)      mempersilakan peserta ujian untuk meletakkan naskah soal dan LJUSBN di atas meja dengan rapi;
c)      mengumpulkan LJUSBN dan naskah soal USBN;
d)      menghitung jumlah LJUSBN sama dengan jumlah peserta USBN; bila sudah lengkap mempersilahkan peserta USBN meninggalkan ruang uijan;
e)      menyusun secara urut LJUSBN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUSBN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup, dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang USBN di dalam ruang ujian;
f)       menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta mengelem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan cap sekolah;
g)      menyerahkan amplop LJUSBN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan USBN kepada panitia;
h)      menyerahkan naskah soal USBN yang sudah dipakai untuk disimpan di tempat yang aman.

4.      Tata Tertib Peserta USBN
Peserta USBN:
a.       memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum USBN dimulai;
b.      minta izin Ketua Panitia USBN bagi peserta yang terlambat hadir untuk mengikuti ujian, dan  tanpa diberi perpanjangan waktu;
c.       dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke dalam ruang ujian;
d.      mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan;
e.       membawa alat tulis menulis berupa pensil, pulpen, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
f.        mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g.      mengisi identitas pada  halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUSBN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan ujian dengan jujur” dan menandatanganinya;
h.      mengacungkan tangan terlebih dahulu bagi peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUSBN;
i.        mengecek ketepatan antara kover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
j.        memintakan pengganti naskah soal dan LJUSBN yang cacat, rusak, atau LJUSBN terlipat kepada pengawas ruangan;
k.      memulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
l.        selama USBN berlangsung, meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang USBN;
m.    Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti USBN pada mata pelajaran yang terkait;
n.      Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu USBN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
o.      selama USBN berlangsung, dilarang:
1)      menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2)      bekerjasama dengan peserta lain;
3)      memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4)      memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5)      memba wa naskah soal USBN dan LJUSBN keluar dari ruangan ujian;
6)      menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

VI.   PEMERIKSAAN HASIL UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
A.    Pengumpulan Hasil Ujian
1.      Ketua Panita mengumpulkan LJUSBN dalam amplop yang telah dilem oleh pengawas ruang USBN dan menandatangani berita acara;
2.      Amplop berisi LJUSBN tersebut disimpan untuk dikoreksi oleh korektor yang telah ditunjuk pada tempat dan hari yang telah ditentukan oleh panitia.

B.     Pengolahan Hasil Ujian
1.    Pemeriksaan/Penilaian
      Hasil ujian tertulis dan praktik diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh guru/tim guru, dengan memperhatikan hal-hal  sebagai perikut:
a.     Pemeriksaan hasil ujian tulis di Sekolah Penyelenggara Ujian;
b.    Pemeriksaan soal bentuk pilihan ganda dapat dilakukan secara manual oleh dua orang guru;
c.    Pemeriksaan soal ujian bentuk uraian dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir. Jika terjadi perbedaan nilai hasil pemeriksaan kedua korektor lebih dari 25% dari skor maksimum, pimpinan satuan pendidikan menugaskan  korektor ketiga;
d.    Nilai akhir adalah rerata nilai korektor I,II, dan III *)
e.    Nilai  USBN  merupakan gabungan antara nilai soal pilihan ganda dan uraian sesuai dengan pembobotan yang ditentukan oleh sekolah.
f.     Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan;
g.    Nilai USBN adalah gabungan Nilai Ujian Tulis (NUT) dan Nilai Ujian Praktik (NUP) dengan 40% NUT dan 60% NUP untuk mata pelajaran Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Penjasorkes), dan Prakarya dengan rumus:
NUSBN = 40%NUT + 60%NUP
 
 


Sedangkan pembobotan NUSBN untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, dan Bahasa Jawa adalah 50% NUT dan 50% NUP dengan rumus:


NUSBN = 50%NUT + 50%NUP
 
 


2.      Daftar Nilai Hasil Ujian
a.    Daftar nilai hasil ujian diterbitkan oleh sekolah penyelenggara dan ditandatangani oleh kepala sekolah penyelenggara.
b.    Daftar nilai hasil ujian diisi oleh sekolah penyelenggara berdasarkan hasil ujian setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0-100, dengan ketelitian satu angka di belakang koma.
VII.     KELULUSAN
A.    Syarat Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 5 Purworejo setelah:
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran adalah apabila siswa telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai kelas IX yang dibuktikan dengan memiliki nilai rapor dari semester ganjil kelas VII sampai semester genap kelas IX;
2.      Memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik;
Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik diperoleh dari modus nilai kepribadian siswa di rapor dari kelas VII sampai kelas IX
3.      Lulus USBN ;
Lulus USBN
         1)    Kriteria Lulus USBN
                 Peserta didik dinyatakan lulus ujian apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh SMP Negeri 5 Purworejo sebagai berikut:
(a)   nilai rata-rata semua mata pelajaran yang diujikan paling rendah 75,0 (tujuh puluh lima koma nol);
(b)   Tidak ada nilai kurang dari 65,0 (enam puluh lima koma nol) untuk setiap mata pelajaran.
4.      Mengikuti Ujian Nasional
Mengikuti Ujian Nasional dibuktikan dengan peserta didik memperoleh nilai Ujian Nasional.
5.      Persentase kehadiran siswa dalam satu tahun terakhir 90% dari jumlah hari efektif.
B.     Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh sekolah berdasarkan rapat Dewan Guru.
VIII.  PEMANTAUAN DAN EVALUASI
A.    Pemantauan            
Pemantauan USBN oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
B.   Evaluasi
Evaluasi USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan hasil monitoring.
IX.        BIAYA PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
A.    Sumber Biaya
Penyelenggara USBN didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah yang bersumber dari BOS, dan Bantuan APBD.
B.     Cakupan Biaya
Biaya penyelenggaraan USBN antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1.      pengisian data calon peserta ujian;
2.      Pengadaan kartu peserta ujian;
3.      Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan ujian;
4.      Penulisan dan penggandaan soal, penyiapan dan pengadaan bahan ujian praktik, pengawasan pelaksanaan ujian, dan pemeriksaan hasil ujian;
5.      Penyelesaian Ijazah (pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah);
6.      Penyusunan laporan ujian dan pengiriman laporan dimaksud kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.
C.     Panitia
Panitia penyelenggara ujian menyusun rencana kebutuhan biaya ujian
X.      PROSEDUR TINDAK LANJUT
Langkah- langkah dan prosedur tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagai berikut:
A.    Laporan tertulis
Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis dan/atau lisan yang memuat:
1.    identitas diri pelapor;
2.    bentuk pelanggaran;
3.    tempat pelanggaran;
4.    waktu pelanggaran;
5.    pelaku pelanggaran;
6.    bukti pelanggaran; dan
7.    saksi pelanggaran.
B.    Laporan tertulis disampaikan ke Panitia USBN.
C.    Jenis pelanggaran oleh peserta ujian:
1.    Pelanggaran ringan meliputi:
a.       meminjam alat tulis dari peserta ujian;
b.      tidak membawa kartu ujian.
2.    Pelanggaran sedang meliputi:
a.       membuat kegaduhan di dalam ruang ujian; atau
b.      membawa HP ke dalam ruang ujian.
3.    Pelanggaran berat meliputi:
a.       membawa contekkan ke ruang ujian;
b.      kerjasama dengan peserta ujian; atau
c.       mencontek atau menggunakan kunci jawaban.


D.    Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang ujian
1.      Pelanggaran ringan meliputi:
a.      lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian;
b.      menggunakan alat komunikasi (HP), perangkat elektronik, membaca bahan yang tidak terkait US; atau
c.      lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu peserta ujian..
2.      Pelanggaran sedang meliputi:
a.      Tidak mengelem amplop LJUSBN di ruang ujian
b.      Memeriksa dan menyusun LJUSBN tidak di ruang ujian
3.     Pelanggaran berat meliputi:
a.      memberi contekan;
b.      membantu peserta ujian dalam menjawab soal;
c.      menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian; atau
d.      mengganti dan mengisi LJUSBN.
E.     Investigasi
Investigasi dilakukan petugas yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk oleh yang berwenang
F.     Bentuk Investigasi
1.      Peninjauan ke tempat kejadian perkara
2.      Analisis pola jawaban peserta ujian
G.    Hasil investigasi
Hasil investigasi dibahas dalam rapat Panitia US untuk ditindaklanjuti.
H.    Rekomendasi
Rekomendasi tindak lanjut pelanggaran berat disampaikan kepada Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab ujian.
I.       Hasil Rekomendasi
Kepala Sekolah menetapkan keputusan hasil rekomendasi.
J.       Pelaksanaan Keputusan
Panitia USBN melaksanakan keputusan Kepala Sekolah.

XI.   SANKSI
A.  Sank bagi Peserta
Peserta ujian yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi oleh pengawas ruang  sebagai berikut:
1.      Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan tertulis.
2.      Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan.
3.      Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.
B.  Sanksi bagi Pengawas
Pengawas ruang USBN yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh Panitia USBN. Apabila pengawas ruang USBN tidak mengidahkan peringatan tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
1.      Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian.
2.      Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
C.  Prosedur Pelaporan Anggaran
Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.
XII.     KEJADIAN LUAR BIASA
A.    Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan USBN, Penyelenggara dan Panitia Ujian  menyatakan kondisi darurat atau krisis.
B.    Dalam kondisi darurat atau krisis sebagaimana dimaksud pada nomor 1, pihak terkait membentuk tim khusus untuk menangani peristiwa tersebut.
C.    Peristiwa luar biasa yang dimaksud pada nomor 1 di atas meliputi bencana alam, huru-hara, perang, dan peristiwa lain di luar kendati penyelenggara USBN.
Ditetapkan di Purworejo
Pada tanggal  23 Februari 2017
Kepala SMP Negeri 5 Purworejo


AMROZI, M.Pd.
NIP. 19650209 198803 1 006

Lionjakan kasus covid-19, 28 Juli 2020

Hari ini Positif Tambah 21 Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purworejo terus merangkak naik. Kalau hari Senin (27/07/2020) pagi muncul 4...